Rabu, 20 Agustus 2008
Artikel Terkini
Artikel Populer
IMPLEMENTASI PRIVATISASI BUMN DAN PENGARUHNYA TERHADAP NASIONALISME PDF Cetak
Penilaian pengunjung: / 39
JelekBagus sekali 
Ditulis oleh Setyanto P. Santosa   
Selasa, 13 September 2005
LATAR BELAKANG

Sejak awal para pendiri bangsa telah menyadari bahwa Indonesia sebagai kolektivitas politik tidak memiliki modal yang cukup untuk melaksanakan pembangunan ekonomi, sehingga ditampung dalam pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 2 yang menyatakan "Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara", Secara eksplisit ayat ini menyatakan bahwa Negara akan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi.Oleh karena itu selama pasal 33 UUD 1945 masih tercantum dalam konsitusi maka selama itu pula keterlibatan pemerintah (termasuk BUMN) dalam perekonomian Indonesia masih tetap diperlukan.
Khusus untuk BUMN  pembinaan usaha diarahkan guna  mewujudkan visi yang telah dirumuskan. Paling tidak terdapat 3 visi yang saling terkait yakni  visi dari founding father yang terdapat dalam UUD, visi dari lembaga/badan pengelola BUMN dan visi masing-masing perusahaan BUMN. Kesemuanya ini harus dapat diterjemahkan dalam ukuran yang jelas untuk dijadikan pedoman dalam pembinaan.

Visi UUD 1945 mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Pengelolaannya diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Visi ini harus diterjemahkan dalam ukuran yang lebih rinci dan kemudian dilakukan identifikasi jenis usaha yang masih perlu dikelola oleh negara, sehingga dapat menghasilkan jenis BUMN yang masuk kategori public service obligation atau PSO yang lebih berorientasi kepada pelauanan publik. 

Sungguhpun suatu BUMN masuk kedalam kategori PSO, pengelolaannya harus tetap didasarkan pada prinsip prinsip bisnis. Dalam hal ini harus ada perhitungan yang jelas, berapa biaya produksi per unit yang efisien dan berapa banyak porsi biaya yang harus menjadi beban fiskal dan atau subsidi silang. Kriteria manfaat yang diperoleh rakyat harus jelas dan terukur sehingga dapat dihitung pula sumbangannya terhadap kemajuan tingkat kemakmuran sebagaimana diamanatkan oleh founding father republik ini. 

Selanjutnya, BUMN non PSO harus diarahkan dan dibina menjadi perusahaan komersial murni yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan sahamnya oleh negara. Dengan prinsip komersial ini, visi BUMN harus diarahkan menjadi perusahaan yang sustainable dengan kinerja diatas rata-rata industri dan secara bertahap bisa berperan dari national player menjadi global player.

 DAYA  TAHAN   BUMN  MENGHADAPI  KRISIS

Sejak Indonesia dilanda krisis multidimensi pada  pertengahan 1997, hampir semua badan usaha swasta terutama yang berskala besar, milik para konglomerat mengalami kesulitan teramat parah, yang pada umumnya karena beban hutang dalam valuta asing (forex) yang sangat  memberatkan. Lain halnya dengan BUMN; karena sebagian besar BUMN ternyata masih dapat  bertahan dalam situasi krisis tersebut, karena faktor kehati-hatian dan sikap konservatif yang selama ini diambil, yang justru malahan menyelamatkan dari kehancuran. Dengan pengalihan status ex. Badan Usaha Swasta menjadi BUMN, maka peran BUMN dalam pemulihan ekonomi nasional dari krisis menjadi lebih menentukan lagi.

Sangatlah disayangkan bahwa ternyata citra BUMN selama ini tidaklah begitu baik, antara lain karena dianggap sebagai sarang KKN, sumber pemerasan dari birokrat, tidak membawa manfaat bagi masyarakat banyak maupun sekitarnya, tidak memperoleh hasil/keuntungan kecuali dengan berbagai subsidi, konsesi dan lain-lain yang  menyebabkan BUMN memperoleh citra negatif  bahkan tidak disukai oleh pemiliknya sendiri, yaitu  rakyat Indonesia.

Salah satu kendala yang selama ini dihadapi adalah intervensi dari birokrasi  belum lagi ditambah rongrongan dari politisi yang tidak dapat dicegah, karena tidak jelasnya fungsi dan peran masing masing. Pola pengelolaan selama ini masih mengandung berbagai kelemahan dalam menuju kepada good corporate governance

Dari jumlah k.l. 158 BUMN yang ada saat ini hanya 76 BUMN yang dapat menyetorkan dividen ke APBN 2004, sebesar RP. 7,8 triliun, dimana angka ini turun 47% dari tahun 2003 sebesar Rp. 12,29 triliun. Sedangkan untuk tahun 2005 ditargetkan dividen dari BUMN ini hanya sebesar Rp. 9,42 triliun, sedangkan untuk tahun 2006  sebesar Rp. 12,3 triliun..

Dari realisasi tahun 2004  81,77% dari laba BUMN sebesar Rp. 25,09 triliun diperoleh hanya dari 10 BUMN yaitu Telkom, Bank Mandiri, Pertamina, BNI, BRI, Pusri, Jamsostek, PGN, Pelindo II, dan Astek. Sedangkan jumlah BUMN yang merugi adalah 55 BUMN dengan kerugian sebesar Rp. 6,48 triliun (data 2003), diantaranya 84,87% dari 10 BUMN yaitu PLN, Bulog, PPI, PELNI, PANN, Indofarma, KKA, Industri Sandang, PTPN II, BBI.

Pada masa pemerintahan Megawati. angka Rp. 52 triliun selalu diclaim oleh Menteri Negara BUMN saat itu sebagai sumbangan pendapatan BUMN terhadap APBN 2003 adalah menyesatkan. Sesungguhnya yang terbesar berasal dari PPh dan PPn (sebesar Rp. 22,1 triliun), dividen (sebesar Rp. 12,29 triliun) RDI (sebesar Rp. 9,2 triliun) dan privatisasi (sebesar Rp. 7,8 triliun). RDI sebenarnya adalah merupakan pengembalian hutang BUMN kepada Pemerintah jadi bukan termasuk pendapatan.   

Salah satu upaya untuk memperbaiki kinerja BUMN adalah melalui privatisasi , tentunya setelah disiapkan berbagai perbaikan didalamnya sehingga ?layak jual?.

 POLA  DASAR  PRIVATISASI
 
Konsep privatisasi seharusnya diarahkan terutama untuk kepentingan perusahaan dalam rangka pengembangan usahanya, tidak semata-mata untuk menutup APBN. Untuk pengembangan usaha, perusahaan memerlukan tambahan modal dan salah satunya berasal dari penerbitan saham yang dijual ke publik. Dengan tambahan modal tersebut perusahaan mempunyai kapasitas untuk meminjam sehingga dimungkinkan untuk memperoleh dana pinjaman dari kreditur. Kombinasi dari modal intern dan ekstern ini memungkinkan perusahaan mengembangkan usahanya ke peningkatan volume, penciptaan produk dan atau jenis usaha  yang dinilai feasible sehingga volume pendapatannya meningkat yang pada gilirannya dapat meningkatkan laba perusahaan. 

Pengembangan usaha berarti juga peningkatan lapangan kerja. Dengan usaha baru terdapat posisi tenaga kerja yang harus diisi. Pengisian tenaga pada posisi baru tersebut dapat  berasal dari intern atau ekstern perusahaan. Dengan cara seperti ini akan terjadi penciptaan lapangan kerja baru.

Pola privatisasi seperti itu juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Tambahan modal yang masuk ke perusahaan dapat dipakai untuk menciptakan value added, yang berasal dari peningkatan kegiatan usaha, yang pada akhirnya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi.

Privatisasi yang hanya berupa pengalihan saham pemerintah ke pihak lain tidak berdampak langsung pada perusahaan karena tidak mempengaruhi besarnya modal. Yang terjadi adalah perpindahan kepemilikan dari perusahaan tersebut. Dengan pemindahan kepemilikan saham tersebut, hak penerimaan deviden berubah dari pemerintah ke pemilik baru. Sementara itu penerimaan hasil penjualan saham masuk ke APBN yang akan habis dipakai untuk tahun anggaran dimaksud. Dalam jangka pendek mendatangkan cash akan tetapi dalam jangka panjang merugikan APBN karena penerimaan deviden akan berkurang pada tahun-tahun berikutnya. 

Privatisasi hendaknya diarahkan dengan cara menjual saham negara (divestasi)dan sekaligus menjual saham baru (dilusi). Denga cara ini, negara dan perusahaan mendapatkan uang kas yang bermanfaat untuk menggerakkan ekonomi. Dengan asumsi kekuatan penyerapan pasar yang sama, investor dapat memperoleh jumlah saham yang sama tetapi dari dua sumber saham yaitu saham yang sudah ada dan saham baru yang diterbitkan. Sebagai akibatnya, jumlah saham negara menjadi lebih kecil dan modal perusahaan menjadi lebih besar. 

Disamping itu, penjualan saham hendaknya ditujukan kepada banyak potensial investor sehingga negara masih menjadi majority tetapi tidak dapat lagi melakukan kontrol sepenuhnya terhadap perusahaan tanpa persetujuan pemegang saham lain. Dengan cara ini, pengendalian publik atau mekanisme check and balance tetap berjalan sehingga pengawasan kepada management dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Penjualan kepada single majority tidak selayaknya dilakukan khususnya untuk perusahaan-perusahaan yang tergolong vital, karena dalam jangka panjang dapat menimbulkan resiko bagi negara dalam mengelola hajat hidup orang banyak yang harus ditangani oleh BUMN. Variasi investor yang membeli saham diprioritaskan berasal dari karyawan, rakyat banyak melalui investment fund, public, institutional investor, financial investor, dan strategic investor. Dengan variasi investor ini memungkinkan saham negara terdilusi tetapi masih menjadi mayoritas.

Penjualan saham kepada strategic investor menimbulkan resiko kemungkinan terjadinya KKN, walaupun itu dilakukan dengan cara tender terbuka, syak wasangka akan tetap muncul. Dalam proses tender ini, faktor akses ke pemutus menjadi salah satu kunci dalam memenangkan tender. Dengan mekanisme dan kriteria apapun, tetap ada resiko permainan antara peserta tender dengan pemutus tender. Sebaliknya penjualan saham kepada publik yang jumlah investornya banyak tidak memerlukan proses tender dan hanya melaui proses penjatahan yang berlaku umum dengan jumlah investor relatif banyak. Pola privatisasi ini juga dapat dipakai untuk saran pemerataan kepemilikan asset nasional yang tidak selayaknya dikuasai oleh kelompok minoritas tertentu. 

Pemangku kepentingan (stakeholders) BUMN terdiri dari banyak pihak yang tidak hanya politisi saja, tetapi juga karyawan, pelanggan, dan regulator teknis dibidangnya. Pihak-pihak yang termasuk dalam stakeholders ini hendaknya juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dalam proses privatisasi. Dengan melibatkan segenap stakeholders, diharapkan proses privatisasi mendapat dukungan dari banyak pihak sehingga proses privatisasi tidak menimbulkan kontroversi tetapi justru dapat dipakai untuk memperbaiki image positif yang terbentuk karena pola privatisasi memberi manfaat kepada banyak stakeholder, pemerataan, dan pengawasan banyak investor atas perjalanan usahanya.

Sesungguhnya kesemuanya ini telah diamanatkan oleh rakyat melalui wakil-wakil di MPR dengan ditetapkannya  Ketetapan MPR-RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara  Tahun 1999 ? 2004 yang telah mengamanatkan agar dilakukan penyehatan BUMN terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum. BUMN yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal. Disamping itu privatisasi sebagai bagian dari kebijakan publik diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan sektor publik. Privatisasi juga dinyatakan sebagai salah satu kebijakan strategis yang dilakukan  oleh manajemen BUMN untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan badan usaha milik negara. Pelaksanaan privatisasi diharapkan dapat menciptakan good corporate governance dilingkungan badan usaha milik negara sekaligus juga mewujudkan good public governance di sektor publik..

Privatisasi, dalam perspektif nasionalisme  memegang peranan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Penjualan asset publik kepada pihak swasta mengurangi peran pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya publik kepada masyarakat. Orientasi pembangunan yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi yang pesat menuntut partisipasi pihak swasta dan asing untuk secara aktif terlibat dalam proses pembangunan nasional.

Pertimbangan dan tujuan dari privatisasi dari setiap negara berbeda-beda, pertimbangan aspek politis  yang utama dari privatisasi mencerminkan adanya kesadaran bahwa beban pemerintah sudah terlalu besar, sementara sektor swasta lebih dapat melakukan banyak hal secara efisien dan efektif dibandingkan dengan lembaga pemerintah dan kegiatan-kegiatan yang terkait bisnis.  

Pandangan dari sisi manajemen puncak perusahaan, tujuan privatisasi lebih ditekankan kepada manfaat terhadap pengelolaan perusahaan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Melalui privatisasi diharapkan akan dapat tercipta adanya keterbukaan pengelolaan perusahaan serta terbentuknya budaya displin organisasi yang tinggi disamping akan diperolehnya sumber pendanaan yang lebih murah bagi pengembangan perusahaan. Sementara itu dari sisi karyawan dapat  timbul pandangan dan kekhawatiran akan kemungkinan hilangnya pekerjaan. Karena setelah diprivatisasi perhatian terhadap faktor efisiensi dan produktivitas karyawan akan sangat menonjol sehingga kemungkinan untuk diberhentikan karena tidak produktif, dapat setiap saat terjadi.  Namun pada umumnya kekhawatiran ini diimbangi adanya peluang mendapatkan  kepemilikan saham melalui employees stock ownership plan  (ESOP) yang sebelumnya tidak pernah mereka dapatkan. 

Privatisasi sebagai salah satu isu yang sangat penting dalam upaya  mewujudkan demokratisasi ekonomi yang melibatkan pihak swasta baik swasta nasional maupun asing, untuk secara aktif terlibat dalam proses pembangunan. Peran swasta diharapkan dapat pula ditingkatkan melalui privatisasi BUMN. Hasil positif yang ditunjukkan dalam privatisasi misalnya PT Telkom Tbk, seharusnya akan dapat mendorong pemerintah untuk segera melakukan privatisasi, dengan tetap memperhatikan fungsi pemerintah sebagai regulator. Iklim usaha yang kompetitif dapat diantisipasi dengan mengurangi peran pemerintah yang cenderung monopolistik agar pelayanan publik yang diberikan  dapat lebih efisien.  

PENUTUP

BUMN yang ada haruslah diselamatkan dan dikelola secara professional, sehingga mampu menjadi pilar dan pendorong perekonomian Nasional dan penciptaan lapangan kerja baru. BUMN dengan asset seluruhnya kurang lebih Rp. 1.000 triliun, seharusnya mampu meringankan beban Negara dengan memberikan dividen dalam jumlah yang memadai, minimal 5% dari total asset, atau kurang lebih Rp. 50 triliun. Ditambah lagi pendapatan dari pajak dan program divestasi secara selective dan transparan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang significant kepada RAPBN. 

Proses Privatisasi BUMN hendaknya dilakukan secara cermat, dan bermanfaat  dengan memperhatikan timing yang tepat dengan kriteria yang jelas BUMN mana saja yang boleh di privatisasi. Privatisasi hendaknya diarahkan dengan cara menjual saham baru  dan Pemerintah dapat ikut ?membonceng?  menjual saham lama . Dengan cara ini, pemerintah dan perusahaan sama-sama mendapatkan dana segar  yang bermanfaat untuk menggerakkan ekonomi. 

Penjualan kepada single majority tidak selayaknya dilakukan karena dalam jangka panjang dapat menimbulkan resiko bagi negara dalam mengelola hajad hidup orang banyak yang harus ditangani oleh BUMN. Variasi investor yang membeli saham diprioritaskan berasal dari karyawan, rakyat banyak melalui investment fund, public, institutional investor, financial investor, dan strategic investor. Dengan variasi investor ini memungkinkan saham pemerintah terdilusi tetapi masih menjadi mayoritas. 

Apabila BUMN setelah privatisasi ataupun berubah status menjadi Perseroan Terbuka dan kepemilikan pemerintah kurang dari 50%, maka mulailah berubah menjadi perusahaan swasta, namun pengendaliannya masih tetap dapat dilakukan oleh pemerintah. asalkan saham seri A (prefered stock) masih tetap menjadi milik Pemerintah.

Melalui privatisasi diharapkan akan dapat pula merubah citra BUMN menjadi sebuah commercial entity yang dicintai dan didukung oleh pemiliknya (rakyat Indonesia) dengan membebaskan dirinya dari intervensi birokrat, menghilangkan KKN dalam internal managementnya, dan memegang teguh prinsip Good Corporate Governance din seluruh  jajaran, dari pimpinan tertinggi sampai terbawah. 

Perlu dilakukan re-posisi, pengelompokan/ klasifikasi BUMN sesuai dengan kelompok bisnis-nya disamping klasifikasi BUMN yang harusnya menciptakan profit dan yang melayani masyarakat Tentu saja kementrian atau badan pengelola BUMN  harus mampu membina masing-masing perusahaan untuk mencapai visi barunya dari hasil analisa reposisi dimaksud. Dengan reposisi, dimungkinkan dibentuknya holding untuk perusahaan BUMN sejenis dan kemungkinan merger untuk mencapai tingkat efisiensi yang optimal.

Rencana pengelompokan BUMN kedalam Holding perlu mendapat pertimbangan. 

Keuntungan dari pengelompokan ini antara lain:
a)  Mampu menciptakan sinergi diantara anggota holding, sehingga mampu mendongkrak bottom line dan nilai Perusahaan.
b)  Meningkatkan kekuatan tawar (bargaining power)
c)  Mampu berkembang lebih cepat ber sama-sama
d)  Mampu bersaing menghadapi korporasi dari luar terutama dalam menghadapi era globalisasi.
e)  Mampu menghela SME dan koperasi untuk memajukan ekonomi rakyat.

Demikianlah beberapa pemikiran untuk dapat dijadikan bahan pembahasan perumusan pengelolaan BUMN yang baik.
 

Jakarta, 23 Agustus 2005.
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Menu Utama
Home
Adi Harsono
Ali Khomsan
Eddy Satriya
Hadi Soesastro
J Soedradjad D.
Jack M. Niles
Mari Pangestu
Mohammad Sadli
Myra Sidharta
Saparinah Sadli
Setyanto P. Santosa
Shanti L.P.
Tanri Abeng
Lain-lain
Katalog
Artikel
Biografi
Arsip Lama
CPF Luhulima
Desi Anwar
Hadi Soesastro
Iwan Jaya Azis
Jafar Basri
M. Sadli
Mira Sidharta
Sri Mulyani Indrawati
- - - - - - -
Bulletin Kadin
Yay. Padi & Kapas
Artikel/Info Terkait
© Copyright 2005, Pacific Link

Go to the www.pacfiic.net.id Kumpulan Artikel BIOGRAFI