Rabu, 22 Mei 2013
Artikel Terkini
Artikel Populer
ADA APA DENGAN PROGRAM 100 HARI BUMN PDF Cetak E-mail
Penilaian pengunjung: / 20
JelekBagus sekali 
Ditulis oleh Setyanto P. Santosa   
Kamis, 30 Desember 2004
Seorang ekonom selalu menyatakan bahwa hal yang sederhana untuk mengukur akseptibilitas masyarakat terhadap suatui pemerintahan adalah dengan menggunakan pengujian Ahaa Effect, yakni cara sederhana menggambarkan reaksi masyarakat terhadap suatu kebijakan pemerintah yang menunjukan persetujuan kepada langkah pemerintah tersebut. Misalnya Jaksa Agung nya sesuai dengan harapan rakyat maka langsung masyarakat menyambutnya dengan ekspresi “ Ahaa… bagus, si A memang cocok dan pantas menjadi Jaksa Agung.. Ahaa.. si B sesuai dengan pengalamannya cocok menjadi Menteri Keuangan, dst..dst. Tapi tahapan ini sangat pendek karena harus diikuti oleh langkah dan program yang memang sesuai dengan harapan rakyat, tidak bisa bersantai-santai. Apalagi saat ini telah ter-pola-kan bahwa rakyat sangat berharap kepada program 100 hari pemerintah yang akan membawa perbaikan dan arah menuju kesejahteraan yang lebih baik (mirip dengan quick count pada saat penghitungan suara pemilu) sehingga jangka waktu lima tahun yang akan dilalui telah dinilai lebih awal melalui program jangka pendek 100 hari. Tahapan ini harus disiapkan dengan berhati-hati dan bukan janji-janji, sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan kekecewaan seperti yang terjadi pada masa lalu harapan terhadap the dream team (tim ekonomi yang dimimpikan) diawal pemerintahan telah berubah diakhir pemerintahan menjadi ketidak puasan terhadap mereka bahkan dijuluki “the dreaming team” (tim pemimpi). Demikian pula halnya dengan permasalahan BUMN yang banyak menyita .perhatian kita karena harapan rakyat memang sangat tinggi terhadap bangkitnya BUMN sebagai penggerak perekonomian bangsa. Rakyat berharap BUMN mampu menciptakan tambahan lapangan kerja baru, mampu memberikan keuntungan yang tinggi guna membantu APBN, mampu menjalin hubungan dengan mitra swasta sehingga dunia usahapun dapat bangkit kembali Hal ini masih dalam ambang batas yang wajar karena sudah tujuh tahun rakyat menderita memimpikan kembalinya kehidupan normal seperti sebelum terjadinya krisis ekonomi tahun 1997.


Kinerja yang belum optimal
Salah satu penyebab dari kekecewaan rakyat terhadap BUMN adalah rendahnya kinerja BUMN pada umumnya. Dari jumlah 158 BUMN yang ada saat ini hanya 76 perusahaan saja yang dapat menyetorkan dividen kepada negara misalnya tahun 2004 sebesar Rp. 7,8 triliun turun 47% dibandingkan pencapaian tahun 2003 yang sebesar Rp. 12, 29 triliun, sedangkan tahun 2005 hanya ditargetkan Rp. 9,42 triliun. Pemerintahan Megawati meng-claim bahwa dalam tahun 2003 BUMN telah memberikan sumbangan pendapatan sebesar Rp. 52 triliun; sesungguihnya porsi terbesar berasal dari pajak (Pph dan Ppn) sebesar Rp. 22,1 Triliun sedangkan dividen hanyalah Rp. 12,29 triliun, RDI (Rekening Dana Investasi) Rp. 9,2 triliun , ini bukan pendapatan tetapi merupakan pembayaran hutang yang dipinjam oleh BUMN dan privatisasi Rp. 7,8 triliun. Selain kinerja keuangan, yang tampak menurun adalah market share masing-masing produk BUMN akibat daya saing yang rendah dan makin meningkatnya persaingan di masing-masing bidang usaha. Dan pada akhirnya BUMN menampilkan citra lebih sebagai lembaga birokrasi dari pada suatu unit usaha (badan usaha) yang wajib memperoleh keuntungan,. BUMN lebih tampak sebagai lahan tumbuh berkembangnya korupsi dan kolusi, BUMN lebih berfungsi sebagai sapi perahan penguasa (baik eksekutif maupun legislatif). Dengan berbagai predikat negatif ini tentunya rakyat berharap dalam 100 hari akan ditetapkan rangkaian upaya pemerintah memperbaiki citra negatif tersebut, dengan berbagai program pramatis yang tetap mengacu kepada idealisme sebagaimana diarahkan oleh Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.


Tata kelola
Dalam suatu negara demokrasi, penggantian pemerintahan dan pimpinan nasional bukan suatu hal yang luar biasa, sangat wajar dan memang harus diterima dengan berbagai konsekwensinya. Salah satu konsekwensi yang seharusnya dilakukan dalam waktu dekat adalah penggantian manajemen di masing-masing unit kerja pemerintahan. Walaupun pada dasarnya birokrasi seharusnya netral, akan tetapi haruslah diakui adanya kenyataan terdapat birokrat yang mendukung tanpa reserve administrasi pendahulunya (terutama pada saat kampanye) yang program dan saran kerjanya berbeda dengan pemerintah baru. Oleh karena itu penggantian pimpinan dan manajemen lembaga pemerintah yang menangani BUMN pun harus dilakukan dalanm kerangka waktu 100 hari bahkan seharusnya dalam 30 hari pertama. Dengan tim yang baru maka akan lebih mudah dan lancar menteri BUMN membuat program, strategi dan kelembagaan yang ada dalam benak pemikirannya karena memang tim yang baru tentunya akan lebih mampu menterjemahkan secara operasional pemikiran menteri tanpa ada maksud dan agenda tersendiri. Momentum ini tampaknya tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga meskipun telah berjalan hampir 60 hari belum ada gebrakan yang berarti dalam pembinaan BUMN. Keberanian untuk melakukan perubahan memang banyak yang baru sebatas mulut, seringkali terhalang oleh budaja ewuh-pakewuh yang pada akhirnya cita-cita hari pertama saat memasuki kementrian akan luntur karena memang tidak mampu melaksanakan melakukan perubahan dan pada akhirnya akan berlangsung kembali “business as usual”.


Kelembagaan
Seorang profesional saat menghadapi persoalan untuk melakukan revitalisasi suatu perusahaan biasanya dihadapkan kepada dua pilihan, mengubah organisasi atau mengganti para personalia atau pejabatnya. Apabila diprioritaskan mengganti organisasi maka sebaiknya pejabatnya jangan diganti dulu. Tapi bila prioritas adalah mengganti pejabatnya dengan berbagai alasan yang masuk akal, maka organisasi jangan diubah dulu. Apabila keduanya diganti dalam waktu yang bersamaan maka akan terjadi chaos atau paling tidak terjadi ke-mandeg-an dalam kegiatan perusahaan dalam ari lebih lamban dibandingkan sebelumnya. Berkaitan dengan permasalahan di lembaga pembina BUMN maka menteri BUMN harus dapat mengambil langkah yang jelas, kalau mau mengganti pejabatnya segerakanlah karena sesungguhnya merekapun sudah de-motivasi, dan telah bersiap-siap untuk diganti sebagaimana terjadi pada masa lalu.Walaupun mereka dilibatkan membicarakan strategi atau kebijakan seperti misalnya tentang perubahan organisasi, merekapun tidak berselera untuk ikut aktif memberikan kontribusi yang maksimal. Suasana ini haruslah segera diakhiri dengan suatu ketegasan. Apalagi pada masa-masa seperti saat ini seharusnya adalah masa dimana BUMN pada umumnya sibuk menyiapkan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) tahun 2005, Direksi BUMN haru sudah menyelesaikan program aksi mencapai target yang diinginkan oleh pemerintah selaku pemegang saham, menguraikan arahan menteri dan menjadikannya rencana operasional dan selanjutnya disebarkan keselurh jajarannya yang tersebar di seluruh Indonesia. Apabila baru bulan Desember RKAP disetujui Menteri maka mereka baru bekerja sesuai dengan RKAP tersebut mungkin bulan Pebruari/Maret 2005 kecuali bila tidak ada perubahan yang berarti. Karena biasanya persetujuan menteri terhadap RKAP telah diselesaikan dalam bulan Nopember tahun berjalan. Itulah sebabnya saat ini sebagian besar BUMN dalam kondisi tidak menentu karena arah yang harus mereka tuju belum jelas. Mereka hanya mengikuti gerakan kementrian dari pemberitaan di surat-surat kabar. Tampaknya juga belum diadakan suatu rapat kerja direksi dan komisaris BUMN dimana pengarahan dapat langsung mereka terima dari Menteri dan para deputinya. Terlepas dari kehilngan kehilangan kesempatan ini sesungguhnya langkah menteri BUMN untuk mengusulkan pembentuka Badan Pembinaan BUMN adalah suatu hal yang tepat. Dan akan lebih efektif bila dibandingkan hanya dalam bentuk Kantor Menteri Negara yang sesungguhnya hanya memiliki kewenangan penetapan strategi kebijakan saja. Dengan lembaga Badan yang lebih bersifat operasional maka langkah-langkah yang akan diambil lebih jelas dan cepat. Pada pemerintahan Megawati seharusnya Meneg BUMN tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam kebijakan operasional perusahaan karena Kantor Meneg BUMN memang hanya diberikan wewenang menetapkan strategi kebijakan saja, berlainan dengan pada jamannya Menteri Tanri Abeng yang memang memiliki wewenang operasional karena Meneg BUMN merangkap pula sebagai kepala Badan Pembinaan BUMN. Tetapi syangnya, perbedaan ini tidak dimengerti oleh pejabat di kantor Menpan yang targetnya hanyalah bagaimana membuat organisasi sekecil dan seramping mungkin sesuai denga arahan yang mereka terima. Seharusnya sebelum menolak usulan yang diajukan, Kantor Menpan mengundang pakar yang memang ahli dan berpengalaman dibidang pengelolaan BUMN sehingga dasar menolak atau menerima usulan dapat dimengerti, tidak atas dasar semata-mata kekuasaan.


Personalia
Dalam kerangka waktu 100 hari inipun terungkap berbagai permasalahan kepegawaian atau personalia, karena sebagai pejabat baru menteri membawa staf khusus yang selama ini sudah bekerja dengan baik dengan sang enteri. Sesungguhnya hal ini tidak perlu dipermasalahkan karena akibat kekalahan pemerintahan yang lalu maka pemerintahan yang baru berhak untuk membawa tenaga-tenaga baru agar programnya dapat dilaksanakan dengan baik, tidak perlu dicurigai ataupun dipermasalahkan. Yang paling utama kehadiran tenaga baru tersebut harus mampu melakukan hal-hal yang selama ini tidak dapat dilakukan oleh personalia lama, tidak hanya tampil beda. Apabila hanya ingin menumpang kepada kekuasaan sang Menteri maka akan sia-sia dan profesionalitas snag menteri pun harus diragukan. Disamping itu hendaknya disadari pula oleh pegawai negeri yang selama ini aktif dalam pembinaan BUMN, bahwa masalah BUMN adalah masalah mengelola korporasi sebagai suatu unit usaha/bisnis. Para pejabat dan pegawai harus mampu dan memiliki “roh” bisnis tidak hanya sekedar pekerjaan administratif saja. Dan pada umumnya para pejabat ini tidak terlatih untuk memiliki visi bisnis padahal yang dibina adalah entitas bisnis. Seandainya pun memilikinya , mereka lebih banyak terkungkung dalam product oriented tidak mampu menyerap tuntutan pasar (market oriented) karena memang pada awalnya mereka didesign sebagai birokrat yang taat kepada ketentuan dan peraturan yang ada. Sedangkan dalam dunia bisnis yang ada adalah peluang dan kesempatan (opportunity) serta terobosan. Ketrampilan ini pada umunya ada pada individu yang risk taker (pengambil resiko) bukan yang safety player(mencari aman), sehingga untuk mengubah sekejap tampaknya akan mengalami kesulitan apalagi untuk membentuk jiwa entreprenurship yang seharusnya dimiliki oleh para pejabat dan pegawai dilingkungan Kementrian BUMN dan BUMN nya sendiri tentu akan lebih sulit lagi. Namun dimasa depan seharusnya diarahkan BUMN harus mampu menjadi tempat penggodokan manajer-manajer Indonesia sebelum memasuki dunia nyata di sektor bisnis/swasta.

Kelangsungan Hidup BUMN
Dasar hukum keberadaan BUMN di Indonesia sesungguhnya sangat kuat terutama dengan payung Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 khususnya ayat 2 dimana antara lain dinyatakan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Secara tegas ayat ini menyatakan bahwa negara akan tetap mengambil peran dalam kegiatan ekonomi bangsa. Selama pasal ini masih dipertahankan maka keterlibatan pemerintah (termasuk BUMN) dalam perekonomian Indonesia masih tetap akan diperlukan. Bagi BUMN yang terkait dengan kepentingan publik maka dengan berbagai konsekwensinya haruslah dipertahankan keberadaannya, sedangkan untuk BUMN yang bermotifkan keuntungan (profit motive) secara bertahap dapat dilakukan peralihan kepemilikan ke swasta terutama melalui pasar modal menjadi perusaaan Tbk (terbuka). Untuk yang disiapkan masuk pasar modal maka langkah restrukturisasi agar mendapatkan profitisasi sehingga dapat menciptakan nilai tambah (value creation) haruslah dilakukan secara konsisten, barulah melangkah ke privatisasi. Meskipun ada berbagai tekanan tetapi kepemilikan negara dalam suatu korporasi yang strategis harus tetap dipertahankan demi ketahanan nasional bangsa.

Penutup
Dengan seluruh assetnya yang bernilai k.l. Rp. 900 Triliun seharusnya BUMN mampu memberikan dividen sebesar 5 % dari total asset tersebut. Target ini akan dapat diraih apabila BUMN dikelola oleh para profesional dan sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu menciptakan daya saing yang tinggi di masing-masing bidang usaha. Dan untuk mengefektifkan pembinaan BUMN, kementrian BUMN seharusnya dilengkapi dengan LPND (lembaga pemerintah non departemen) yang dirangkap oleh menteri BUMN sehingga watak korporasi dapat diterapkan dalam kegiatan pembinaan. Dalam program 100 hari pertama seharusnya pemerintah mampu menetapkan kebijakan (policy paper) tentang pembinaan BUMN sehingga dapat dijadikan acuan oleh semua pihak yang terkait. Selamat bekerja.


Jakarta 10 Desember 2004.
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Menu Utama
Home
Adi Harsono
Ali Khomsan
Eddy Satriya
Hadi Soesastro
J Soedradjad D.
Jack M. Niles
Mari Pangestu
Mohammad Sadli
Myra Sidharta
Saparinah Sadli
Setyanto P. Santosa
Shanti L.P.
Tanri Abeng
Lain-lain
Katalog
Artikel
Biografi
Arsip Lama
CPF Luhulima
Desi Anwar
Hadi Soesastro
Iwan Jaya Azis
Jafar Basri
M. Sadli
Mira Sidharta
Sri Mulyani Indrawati
- - - - - - -
Bulletin Kadin
Yay. Padi & Kapas
Artikel/Info Terkait
© Copyright 2005, Pacific Link

Go to the www.pacfiic.net.id Kumpulan Artikel BIOGRAFI