|
RASIONALITAS EKONOMI DAN RASA KEADILAN |
|
|
|
|
Ditulis oleh Prof. M. Sadli
|
|
Selasa, 15 Maret 2005 |
Dr. Sjahrir, dalam tulisannya yang dimuat di halaman pertama s.k. Investor Daily tanggal 7 Maret 2005, melihat masalah menaikkan harga BBM dari sudut rasionalitas ekonomi, yakni pegangan bagi pemerintah, dan rasa keadilan, yang mendorong aksi penolakan, terutama oleh mahasiswa. Ini suatu pendekatan persoalan ekonomi yang berguna, akan tetapi perbedaan antara rasionalitas dan rasa keadilan sering agak kabur.
Apakah bisa dikatakan bahwa pemerintah senantiasa harus mendahulukan rasionalitas ekonomi? Secara normatip tidak. Pemerintah juga harus senantiasa bertindak “adil” terhadap masyarakat. Tetapi penafsiran rasa keadilan sering beragam. Di lain fihak, rasionalitas ekonomi menghendaki allocation of economic resources yang efisien. Efisiensi di ekonomi berarti bahwa selisih antara manfaat dan biaya adalah yang maksimal. Maka pengertian rasionalitas lebih baku, walaupun tidak bebas dari ambigu, misalnya antara kepentingan jangka pendek dan panjang (antar generasi).
Pada kebijakan kenaikan harga BBM argumennya adalah bahwa nilai lebih dari BBM lebih baik dipakai untuk pengeluaran sosial daripada hanya dinikmati rakyat pemakai BBM. Rasionalitas ekonomi demikian juga berakar kepada rasa keadilan. Tetapi rasa keadilan (jangka panjang) dari pemerintah bisa lain daripada rasa keadilan (jangka pendek) dari mahasiswa.
Mahasiswa dan lain-lain kalangan yang menentang kenaikan harga BBM menekankan bahwa tidak adil sebagian masyarakat yang sudah terbiasa membeli BBM dengan harga yang murah, pada suatu waktu hak itu dicabut karena pemerintah mau memberi nilai tambah kepada anak sekolah yang miskin dan keluarga yang miskin yang mendapat beras raskin dan pelayanan puskesmas tanpa biaya. Yang menjadi keberatan para mahasiswa dan beberapa kalangan politik adalah bahwa kenaikan harga umum (inflasi) yang menjadi dampak kebijakan ini akan memukul seluruh rakyat. Mereka ini tidak percaya bahwa inflasi tambahan oleh karena kebijakan ini (menurut pemerintah) hanya 1-2%. Sasaran inflasi pemerintah untuk tahun 2005 adalah 7%, termasuk 1% dampak kenaikan harga BBM.
Alasan keadilan yang lain yang juga sering dikemukakan oleh anggota DPR dan lain kalangan adalah bahwa tidak adil untuk menambah beban rakyat kecil agar pemerintah bisa menutup defisit APBN-nya. Lebih adil menutup defisit ini dengan mengejar para koruptor besar yang menyalahgunakan bantuan modal yang diberikan oleh pemerintah kepada sistim perbankan yang di tahun 1998 terancam ambruk. Dana yang dipakai untuk bail-out ini sekitar Rp 600 trilyun yang bunganya (sekitar Rp 40 trilyun setahun) sekarang membebani APBN. Menurut mereka lebih baik pemerintah sekarang “berhenti bayar bunga” ini daripada membebani rakyat dengan kenaikan harga BBM. Nilai asset yang diserahkan oleh para pemilik bank dalam kenyataannya juga hanya sekitar 25% dari nilai buku.
Pemerintah memandang bahwa cara ini, walaupun tampak “lebih adil”, tidak bisa dijalankan. Pertama, yang “bersalah” sebetulnya para konglomerat yang sekarang tidak lagi memiliki bank-bank itu secara penuh. Kepemilikan bank sudah berubah, sebagian fihak asing, dan sebagian publik. Kalau pemerintah sekarang menyatakan tidak akan membayar bunganya maka yang terpukul bukan konglomerat yang dulu menyalahgunakan fasilitas. Katanya, Joseph Stiglitz, pengeritik IMF yang keras, juga tidak mendukung tindakan demikian karena sekarang pasar uang dan modal sudah lebih terbangun dibandingkan keadaan tahun 1998. Sekarang pemerintah tidak boleh mengutak-ngatik mekanisme pasar uang yang bisa menurunkan kepercayaan penabung atau investor. Kalau tindakan radikal dilakukan lima tahun yang lalu mungkin masih bisa dimengerti “kerasionalan”-nya. Indonesia sekarang tidak bisa menyamakan dirinya seperti Argentina yang memotong nilai obligasinya dengan 75%. Mengapa para konglomerat tidak ada yang dijerat hukum dan disuruh membayar kembali, itu persoalan lain.
Alasan keadilan yang juga sering dikemukakan adalah: untuk menutupi kekurangan di APBN maka pajaki saja orang kaya daripada menyuruh rakyat kecil membayar harga BBM lebih mahal. Pemerintah Yudhoyono sebetulnya sudah punya rencana untuk berangsur-angsur meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB dengan sekitar 5% dalam lima tahun. Tetapi, pada tahun pertama (2005) kenaikannya adalah yang paling sukar. Kalau hasil kenaikan harga BBM adalah sekitar Rp 40-50 trilyun (sekitar 2% dari PDB) apakah “rasional” (ataupun “adil”) untuk menanggalkan kebijakan ini dan menunggu naiknya penerimaan pajak? Mungkin kita harus masukkan unsur “urgensi” dari suatu kebijakan dalam alasan rasionalitas. Apakah urgensinya? Mengapa tidak menunggu saja beberapa tahun? Menunggu selalu bisa akan tetapi ada masalah lost opportunities. Maka asas rasionalitas akhirnya harus mengandung juga asas urgensi dan asas kesempatan yang hilang (lost opportunities). |