|
(Business News, Senin tanggal 27 Juni 2005).
Minggu yang lalu penyaluran BBM tersendat di beberapa tempat, dan sudah merambat ke pulau Jawa dan Madura. Hanya penduduk di Jakarta belum disuruh mengantre. Yang mudah bisa dipersalahkan adalah Pertamina dan Departemen Keuangan, yang saling lempar tuduhan. Sebetulnya Pemerintah secara keseluruhan juga ikut bersalah, dan DPR tidak membantu.
Baik Pertamina maupun Departemen Keuangan mudah bisa mengelakkan tanggung jawab atas kesulitan yang menimpa masyarakat dan ekonomi pada umumnya. Pertamina disuruh oleh Pemerintah untuk menyediakan BBM jauh di bawah biaya pengadaannya. Minyak tanah dan solar disubsidi sangat besarnya, dan harga bensin premium pun masih di bawah harga pengadaannya. Harga pengadaan ini tergantung dari harga minyak bumi, dan kalau harga minyak bumi meningkat di atas $ 50 per barrel maka harga pengadaan premium di kilang minyak di Singapura sekitar $ 70 per barrel, atau setara dengan sekitar Rp 4000 per liter, tanpa biaya distribusi. Volume BBM yang terdiri dari solar, bensin premium dan minyak tanah adalah sebagian terbesar seluruh volume, sehingga Pertamina ruginya besar sekali, bisa sampai Rp 70-80 trilyun ukuran tahunan.
Maka Pertamina memerlukan injeksi subsidi yang besar sekali dari Departemen Keuangan, dan uangnya harus disediakan tepat pada waktunya, karena uang banyak itu merupakan modal kerja bagi Pertamina untuk membiayai impor minyak mentah dan BBM. In prinsip ini juga sudah disanggupi oleh Pemerintah pada umumnya dan Departemen Keuangan khususnya. Akan tetapi, pelaksanaan pengucuran jumlah uang yang besar sekali itu punya banyak masalah prosedural.
Departemen Keuangan juga tidak bisa disalahkan terlalu dini. Ia pun terikat sejumlah aturan. Pertama-tama, angka jumlah besar subsidi harus ada di APBN yang harus disetujui oleh DPR. Tetapi, kita semua terjebak permainan kucing-kucingan yang hanya meniup diri. Asumsi harga minyak bumi yang dipakai di APBN tidak pernah merupakan harga yang realistik. Memang kalau di APBN disebut harga minyak bumi di atas $ 50 per barrel maka konsekuensinya juga berat. Misalnya, bagian yang dituntut oleh daerah penghasil akan lebih besar. Besar defisit APBN juga bisa menggelembung, dan cara membiayai defisit ini juga menjadi lebih sulit. Pemerintah harus menarik pinjaman lebih besar lewat obligasi dalam dan luar negeri, dan besar utang negara bertambah. Maka lebih baik ?menipu diri saja? dan mengharapkan harga minyak bumi akan turun. Kalau yang akhir ini tidak terjadi maka masalah-masalah prosedural untuk mengucurkan subsidi kepada Pertamina bertambah. Secara resmi Menteri Keuangan bisa minta audit dulu kepada Pertamina, dan memang BUMN ini juga tidak mudah bisa memberikan hasil audit pengeluarannya. Dari dulu Pertamina kurang transparan dalam pertanggunganjawab keuangannya. Akan tetapi, kalau proses dan prosedur memakan waktu terlalu lama maka yang terkorbankan adalah panyaluran BBM.
Harus diakui bahwa Pertamina sekarang merupakan perusahaan yang harus berusaha berdiri sendiri secara finansial, artinya tidak boleh sengaja merugi. Karena penyediaan serta penyaluran minyak tanah, solar dan bensin premium, semuanya merugi besar, maka sama sekali tidak ada insentip bagi Pertamina untuk menambah produksi kalau permintaan meningkat. Pertamina suka menetapkan ?kuota?, artinya pembatasan persediaan, sebagai siasat menjaga kepentingannya. Sekali ada ?kuota? maka setiap permintaan di atas kuota itu tidak terlayani, dan akibatnya gejala antre dan sebagian pemakai tidak akan kebagian. Gejala demikian adalah konsekuensi logis dari ?sistim? dari pengadaan serta pembiayaan BBM yang penuh ?tipu diri?. Maka gejala timbulnya kekurangan di tempat-tempat yang secara politis tidak sensitip (artinya di luar Jawa-Bali-Madura) harus kita terima sebagai konsekuensi logis dari sistim penyaluran BBM yang sekarang ada.
Gejala kekurangan logistik baru akan hilang kalau Pertamina bisa menjual BBM sebagai perusahaan yang normal, artinya keuntungannya bertambah kalau menjual lebih banyak. Tetapi untuk itu maka politik untuk membatasi harga BBM oleh Pemerintah dengan alasan politik, stabilitas, dsb-nya, harus ditinggalkan. Sayang, opsi demikian untuk sementara tidak realistik.
Tetapi, kalau tidak bisa dilakukan tahun ini atau tahun depan, apakah Pemerintah tidak bisa mengambil keputusan (politik) untuk men-phase-out subsidi BBM ini dalam beberapa tahun, dan ini dipegang sebagai komitmen politik? Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempunyai kesempatan cukup besar bisa memerintah selama dua perioda, yakni 10 tahun. Ia dan pemerintahnya harus mulai punya rencana jangka menengah untuk mencapai suatu situasi yang bisa berkelanjutan (sustainable). Memang sudah ada Rencana Jangka Menengah akan tetapi soal kebijakan harga BBM tidak termasuk. |