Kamis, 29 Juli 2010
Artikel Terkini
Artikel Populer
AIR SEBAGAI KOMODITI? PDF Cetak E-mail
Penilaian pengunjung: / 1
JelekBagus sekali 
Ditulis oleh Sadli   
Senin, 29 September 2003
Sejak ada RUU Sumber Daya Air yang sedang dibahas di DPR maka sebagian masyarakat aktip untuk menentangnya. RUU itu bermaksud untuk memberikan dasar hukum bagi pengadaan air serta distribusinya sebagai suatu usaha yang tidak mendatangkan kerugian bagi negara atau perusahaan yang menyelenggarakannya. Artinya, air boleh atau patut dipandang sebagai “komoditi”, yang bisa diperdagangkan, atau air harus dipandang sebagai “hak azasi” bagi yang memerlukannya dan pemerintah wajib menyediakannya tanpa bayaran? Kedua pandangan memang ada dasarnya. Pada Forum Air dunia ketiga yang diselenggarakan di Kyoto bulan Maret maka PBB menekankan kebutuhan dan hak manusia untuk mendapatkan air dan para menteri dianjurkan menyisipkan pernyataan bahwa air adalah suatu hak azasi.

Di lain fihak, kenyataan di banyak sekali negara berkembang, terutama yang miskin, jauh lebih banyak yang bisa menikmati air bersih adalah kelas menengah sedangkan bagi sebagian besar orang miskin tidak ada akses,

Gejala demikian juga bisa kita lihat sehari-hari di Indonesia. Air bersih bukan soal bagi kaum yang berada, akan tetapi di banyak kampong ia menjadi barang langka yang harus dibeli dengan harga yang tidak sedikit bagi orang miskin itu.

Secara wacana memang harus dibedakan antara air di alam, misalnya di sungai atau sumber di satu fihak, dan air yang tersedia di dekat tempat permukiman orang di kota. Air di tempat aslinya adalah berkah alam. Air di kota adalah sumber daya alam ditambah nilai tambah yang tercermin pada biaya pengumpulan, penjernihan, transport dan distribusi. Bahwa harga beras di pengecer di kota adalah dua kali harganya di sawah itu juga sudah diterima oleh masyarakat. Sebetulnya harga air bersih pun sudah diterima akan tetapi kalau masalahnya dikaitkan kepada suatu rencana undang-undang maka sentimen mengenai hak azasi dibangkitkan. Air juga menjadi komoditi politik. Lengkap dengan “kambing hitam” yang dalam ini adalah Bank Dunia yang dituduh mencampuri urusan dalam negeri dengan mensyaratkan adanya undang-undang yang memungkinkan pengusahaan air secara serba komersial, artinya agar sipengada tidak rugi. Kontan ada curiga bahwa Bank Dunia adalah bagian konspirasi Barat untuk memasukkan kapitalisme liberal dan eksploatatip ke bidang yang secara sosial sangat sensitip.

Demonstrasi yang membawa kaum tani juga bagian dari permasalahan. Apakah wajar kalau petani harus membayar water fee bagi air irigasi yang digunakannya? Ini juga soal ekonomi. Kalau petani itu hanya menerima air hujan maka itu berkah alam. Akan tetapi kalau air irigasi sepanjang tahun itu hasil dari proyek bendungan dan sistim saluran irigasi primer dan sekunder yang semuanya ada biaya pembangunannya maka pertanyaannya siapa yang harus membayar biaya pembangunan itu?

Jawab konvensional adalah: air harus dinikmati secara bebas bayar dan pemerintahlah yang menanggung biayanya. Pemerintah ada dua cara untuk membiayainya, pertama, diambil dari uang pajak, kedua, dari uang baru yang dicetak (cara zaman Orde Lama dan sebagian Orde Baru). Kalau pemerintah mencetak uang terlalu banyak maka harga-harga umum naik dan inflasi demikian adalah semacam pajak yang dibayar oleh semua orang, tanpa pandang bulu, kaya atau tidak. Maka pajak inflasi adalah regresip.

Air di negara tropik pun seperti di Indonesia, terutama di pulau yang sangat padat penduduknya, yakni Jawa, merupakan komoditi yang langka, artinya, kebutuhan atau permintaan melebihi persediaan, kecuali kalau persediaan ditingkatkan dengan investasi yang memerlukan biaya besar.

Kalau Bank Dunia meminjamkan ratusan juta dolar setahun kepada pemerintah Indonesia untuk “memberantas kemiskinan” dan penyediaan air merupakan salah suatu proyek yang penting, pertanyaannya adalah bagaimana pemerintah harus mengembalikan pinjaman dari Bank Dunia itu?

Dari pajak-pajak? Setuju. Akan tetapi nanti penduduk luar Jawa, katakan saja di Aceh, harus membayar pajak untuk kenikmatan petani di Jawa? Apakah itu adil? Dulu tidak dipersoalkan. Sekarang mulai.

Apakah adil kalau sebagian besar bangunan irigasi, juga infrastruktur penyediaan air minum, jauh lebih terdapat di pulau Jawa sedangkan penduduk di luar Jawa harus menikmati air dari alam?

Sayangnya, penduduk ataupun petani di NTB dan Aceh tidak bisa protes dan demonstrasi secara mudah ketimbang petani di Jawa.
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Menu Utama
Home
Adi Harsono
Ali Khomsan
Eddy Satriya
Hadi Soesastro
J Soedradjad D.
Jack M. Niles
Mari Pangestu
Mohammad Sadli
Myra Sidharta
Saparinah Sadli
Setyanto P. Santosa
Shanti L.P.
Tanri Abeng
Lain-lain
Katalog
Artikel
Biografi
Arsip Lama
CPF Luhulima
Desi Anwar
Hadi Soesastro
Iwan Jaya Azis
Jafar Basri
M. Sadli
Mira Sidharta
Sri Mulyani Indrawati
- - - - - - -
Bulletin Kadin
Yay. Padi & Kapas
Artikel/Info Terkait
© Copyright 2005, Pacific Link

Go to the www.pacfiic.net.id Kumpulan Artikel BIOGRAFI