Rabu, 07 Januari 2009
Artikel Terkini
Artikel Populer
IMF WATCH PDF Cetak
Penilaian pengunjung: / 12
JelekBagus sekali 
Ditulis oleh Mari Pangestu   
Jumat, 23 April 1999
Pada bulan Oktober 19, 1998 revisi letter of intent IMF disepakati. Ada beberapa isu yang ingin di bahas seputar perkembangan ekonomi Indonesia dan arah kebijaksanaan.
Tentunya yang menarik banyak perhatian adalah menguatnya rupiah terhadap dolar sejak awal Oktober dari Rp. 10.000 sampai dengan Rp. 7.100. Bahkan rupiah pada hari Selasa lalu sempat mencapai Rp. 7.050 atau 8.5% lebih tinggi dari hari sebelumnya dan telah mengalami apresiasi sebesar 50% dibandingkan dengan bulan Juni. Pihak Bank Indonesia bahkan yakin dapat ditekan dibawah Rp. 7.000 Mari kita pelajari faktor-faktor dibelakang menguatnya rupiah dan dampaknya, supaya kita bisa menilai apakah nilai rupiah dapat dipertahankan pada tingkat tersebut.

Menguatnya rupiah disebabkan oleh berbagai faktor eksternal teutama melemahnya dolar terhadap yen dari 140 yen per dolar menjadi 115 yen per dolar dan penurunan tingkat suku bunga AS. Faktor lain yang mempengaruhi rupiah terutama pada akhir September dan awal Oktober adalah pencairan dana IMF untuk keperluan pengeluaran dalam negeri dan juga diperkirakan peran intervensi dari Bank Indonesia yang dapat dilakukan pada waktu itu tanpa pengeluaran devisa terlalu besar karena transaksi pasar masih rendah.


Menurut berita dari "pasar" ada berbagai penjelasan lain: pialang yang mencairkan rupiah karena antisipasi bahwa rupiah akan kembali menguat pada saat IMFmencairkan dana $1 milyar pada bulan depan; perilaku hedge funds yang berusaha menutup posisi dolarnya dengan membeli rupiah; dana luar negeri yang tertarik dengan tingkat suku bunga rupiah yang tinggi - masih sekitar 60%; dan anjloknya harga saham pada bulan September karena penjualan oleh investor asing yang mengantisipasi bahwa Indonesia akan melakukan sistem pengontrolan devisa a la Malaysia, sehingga menjelang akhir September portfolio investor tertarik untuk membeli beberapa saham perusahaan Indonesia dengan harga yang murah.


Ada pelaku pasar yang juga berpendapat bahwa pembeli rupiah adalah perusahaan dan bank-bank Indonesia yang mencoba menutup kerugian karena terpaksa membeli dolar pada saat kurs masih diantara Rp. 12,000 sampai dengan Rp. 15,000 untuk membayar hutang dan bunga dalam dolar karena tidak dapat memperoleh pinjaman dolar mengingat creditworthiness Indonesia yang amat rendah. Perubahan kurs yang amat tajam akan tetap menyebabkan kerugian besar terhadap perusahaan dan bank-bank yang dalam posisi demikian. Perbaikan perkembangan rupiah dan antisipasi bahwa hal tersebut dapat dipertahankan dengan arus dana IMF, telah menyebabkan peningkatan volume transaksi pasar di pasar valuta asing dari sekitar $10-20 juta pada bulan lalu menjadi $200 juta.


Menurut pemerintah menguatnya rupiah selain disebabkan oleh faktor eksternal, juga dipengaruhi oleh faktor dalam negeri yaitu tanda-tanda tekanan inflasi mulai berkurang dengan inflasi menurun ke 3.7% pada bulan September dan deflasi sebesar 0.7% pada dua minggu pertama Oktober, dan mulai berubahnya persepsi investor terhadap Indonesia karena meningkatnya kepercayaan oleh sebab mulai terlaksananya program-program reformasi dan mengatasi krisis. Pihak pemeirntah juga menyebut keberhasilan restrukturisasi hutang luar negeri dan trade credit bank-bank pada bulan Juni 1988 dibawah naungan Frankfurt Agreement sebagai faktor positif lain.


Faktor fundamental lain tentunya berkaitan dengan kinerja ekspor dan impor. Neraca perdagangan telah mengalami peningkatan surplus dari sektiar $1.5 milyar pada bulan Desember 1997, menjadi $2.5 milyar pada bulan Juni 1998 dan kemudian turun sedikit pada bulan Juli menjadi $2.2 milyar. Peningkatan surplus didorong oleh anjloknya impor dari $3.2 milyar pada akhir 1997 menjadi hanya sekitar $2 milyar pada bulan-bulan April, Mei dan Juni. Impor sempat meningkat sedikit menjadi $2.5 milyar pada bulan Juli. Tetapi kinerja ekspor sesungguhnya tidak terlalu memgembirakan dengan anjloknya ekspor migas sebesar 22% p.a. terhitung angka terkahir bulan Juli 1998, dan pertumbuhan ekspor non migas yang dapat dipertahankan pada 10% p.a. sampai dengan bulan April, tetapi menurun menjadi 7-8% p.a. dalam periode Mei-Juli.


Menguatnya kurs dan penurunan tingkat suku bunga internasional dan di negara-negara lain di kawasan Asia, juga telah menyebabkan penurunan tingkat suku bunga nominal di dalam negeri. Tingkat suku bunga untuk satu bulan SBI telah menurun dari 70% pada minggu ketiga September menjadi sedikit dibawah 60% sebulan kemudian. Bajlam Gubernur BI telah mengatakan bahwa target tingkat suku bunga SBI untuk satu bulan sebesar 50% pada akhir tahun adalah realistik. Kenaikan inflasi tampak sudah mulai turun, namun tetap akan sebesar 73% untuk periode Januari-Oktober atau 80% p.a. terhitung akhir Oktober. Inflasi pada akhir tahun 1998 diperkirakan masih akan sekitar 80-85% p.a, sehingga tingkat suku bunga riel Indonesia sudah negatif.


Apakah makna semua ini dan apakah kita sudah patut optimis mengenai prospek perekonomian Indonesia membaik mulai dari sekarang? Apakah resiko terjadinya kecendrungan memburuk lebih besar dari potensi untuk membaik atau bertahan? Karena banyak ketidakpastian sulit untuk melakukan prediksi, tetapi adalah penting bagi pemerintah dan semua pihak untuk tidak terlalu cepat menarik napas lega karena masih banyak tantangan dan kendala yang harus dihadapi dan di antisipasi sebelum kita dapat mengatakan proses pemulihan Indonesia sudah mantap.


Faktor yang dapat mempengaruhi kembali melemahnya rupiah adalah menguatnya dolar terhadap yen; berkurangnya dana bantuan luar negeri dibandingkan jumlah yang sekarang diperoleh (i.e. mulai tahun fiskal depan hal tersebut akan dialami) tanpa ada imbangan dari meningkatnya dana swasta dari luar negeri; ketidakpastian politik dan segala konsekwewnsinya; dan mudahnya berbalik perspepsi investor yang perspektifnya jangka pendek yang pada saat ini kembali berani mengambil resiko karena tingkat suku bunga yang tinggi dan harga saham yang murah. Ketidakjelasan proses restrukturisasi hutang juga meyebabkan ketidakpastian proyeksi permintaan devisa di bulan-bulan yang akan datang karena masih ada sekitar $20 milyar hutang swasta yang jatuh tempo dalam beberapa bulan mendatang.


Persepsi pasar juga berbeda antara yang merasa kecendrungan membaiknya rupiah dapat dipertahankan dan yang merasa tidak, tetapi pada dasarnya ada kesepakatan bahwa belum ada faktor fundamental yang kuat dari dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan probabilitas kearah yang lebih positif. Faktor fundamental yang harus mendukung proses menguatnya rupiah yang lebih berarti adalah keadaan eksternal yang lebih stabil dan pasti; arus dana swasta ke Indonesia yang lebih bersifat jangka panjang; kinerja ekspor; dan pulih kembalinya ekonomi dalam negeri proses restrukturisasi hutang dan perbankan. Tentunya aspek kepercayaan masih sangat utama dan hal tersebut sangat dipengaruhi oleh kepastian politik dan dengan demikian arah kebijaksanaan ekonomi yang akan dijalankan oleh pemerintah.


Aspek terakhir ini yang penting untuk disimak karena walaupun kebijaksanaan ekonomi Indonesia dibawah paket IMF, ternyata hampir setiap langkah yang diambil seringkali menimbulkan inkonsistensi maupun kerancuan sebagai refleksi faktor-faktor politik dan pertentangan kepentingan yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir. Tentunya hal tersebut lazim karena kebijaksanaan ekonomi tidak bergerak dalam vakum tetapi, ruang napas yang kita peroleh dari dana bantuan luar negeri tidak lama dan keadaan ekonomi dan rakyat tambah buruk dengan berjalannya waktu, sehingga ruang gerak terbatas dan prioritas mengatasi krisis dan menciptakan dasar pemulihan harus jelas.


Mamang sudah sering dibahas - yaitu pertentangan didalam badan pemerintah sekarang mengenai proses dan pendekatan menjalankan program manajemen krisis sehingga menciptakan ketidakpastian. Pertentangan antara kelompok ekonomi rakyat dan kelompok nasionalis dengan antara lain seruan untuk restrukturisasi aset dari satu kelompok kepada kelompok lain; dan kelompok yang lebih berarah teknokratis menjalankan program reformasi sesuai azas pasar, transparensi dan keadilan dibawah kerangka hukum dan tanpa pengecualian atau perlakuan diskrimininasi. Seperti yang dikatakan oleh Laksamana Sukardi dalam salah satu wawancara di koran Business Times dan tulisan di Asian Wall Street Journal oleh Adam Schwartz, beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa minat dari kelompok pertama adalah restrukturisasi aset kepada kelompok tertentu, dan bukan untuk menjaga dan mengembalikan nilai aset supaya mengurangi kerugian terhadap negara.


Kita dapat mengambil dua contoh yang timbul belakangan ini. Pertama adalah penyelesaian pengembalian aset pemilik bank-bank yang dibawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sesuai dengan jadwal pada tanggal 21 September, BCA dan BDNI telah memberi aset mereka senilai US$7 milyar atau sekitar setengah dari BLBI yang menjadi hutang dari sistem perbankan nasional. Aset tersebut terdiri dari kira-kira 120 perusahaan milik mereka. Rencana semula adalah bahwa setelah aset diserahkan ke IBRA, badan Asset Management Unit (AMU) dibawah IBRA yang akan menangani aset tersebut. Namun, pada akhir September, Menteri Keuangan mengumumkan bahwa bank-bank swasta yang dibawah IBRA diberi waktu satu bulan untuk menyusun rencana penjualan aset dan dengan demikian memberi estimasi jumlah tunai yang akan disetor ke pemerintah. Alasan yang diberikan adalah bahwa ada selisih yang besar antara penilaian pemerintah dan penilaian pemilik bank, dan memang karena baru 3 kasus yang negosiasinya sudah hampir rampung - sedangkan yang lain belum. Dalam pengumuman akhir September mereka diberi waktu 5 tahun untuk menjual aset, namun beberapa hari kemudian, Menteri Koordinator Ekuwasbang Ginandjar Kartasmita, mengatakan bahwa sebaiknya penjualan aset untuk tunai dilakukan dalam satu tahun. Yang mana yang benar?


Kelihatan kompromi telah tercapai didalam letter of intent IMF tertanggal 19 Oktober dengan pernyataan bahwa upaya sedang dilakukan untuk mengatasi isu yang berkaitan dengan realisasi dari aset dengan prinsip supaya jumlah tunai dapat direalisasi secepat mungkin, tanpa mengurangi fleksibilitas untuk menjamin supaya nilai tunai yang maksimum akan diperoleh pemerintah pada akhirnya. Kesepakatan mengenai isu-isu ini diharapkan dapat diumumkan pada tanggal 29 Oktober - kita tunggu saja karena kejesalan mengenai proses restrukturisasi perbankan sangat penting.


Walaupun kita tidak mengetahui persis apa yang terjadi di belakang layar, yang jelas ada pertentangan kepentingan antara pihak IBRA yang mempunyai tanggung jawab untuk memperoleh nilai terbaik dari aset bank-bank supaya lebih banyak hutang kepada pemerintah yang dapat diatasi; kreditor lain yang juga mempunyai klaim terhadap aset tersebut; dan pihak-pihak yang menginginkan restrukturisasi aset dengan mengalihkan aset tersebut kepada "rakyat" atau kelompok lain. Penjualan aset secepatnya untuk memperoleh nilai tunai beranggapan bahwa perusahaan yang besangkutan masih dapat bertahan dan mempunyai nilai fisik tanpa ada kaitan dengan pemilik dan manajemen.


Sedangkan ada nilai intangible penting dalam bentuk arahan, pengalaman dan visi dari pemilik dan juga manajemen yang selama ini menjalankan perusahaan tersebut. Kalau memang manajemen lama tidak baik tentunya harus diganti dan harus dibentuk proses untuk menjalankan pergantian tersebut tanpa menganggu jalan kerja perusahaan yang bersangkutan. Merubah kepemilikan tanpa memperhitungkan bagaimana mempertahankan keberadaan dan nilai perusahaan adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan akan membuat nilai persuahaan dan aset serta jumlah yang akhirnya dapat kembali ke pemerintah menjadi berkurang --- walaupun pada pihak lain yang ingin masuk dapat masuk dengan harga murah. Pendekatan pimpinan IBRA untuk memperbolehkan pemilik lama untuk tetap mempunyai saham walaupun kecil dan tidak menutup kemungkinan mereka dapat membeli kembali saham mereka pada suatu saat, pada arah yang benar asal proses tersebut transparen sehingga pemilik dan manajemen lama bertanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai perusahaan - yang akan menguntungkan semua pemilik saham dan kreditor (sekarang termasuk pemerintah).


Contoh kedua adalah 13 Sekma Kreidt untuk koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM) berbunga rendah antara 8,5% sampai dengan 30%. Total dana yang disediakan dinyatakan sebesar Rp. 10,8 trilyun dan dapat ditingkatkan tergantung daya serap. Dalam menjalankan program ini, walaupun tujuannya "baik" dan populer, kita harus belajar dari pengalaman. Program subsidi untuk target group tertentu berhasil bila target group sangat spesifik dan mudah untuk diidentifikasi dari kelompok lain yang dapat "nimbrung"; pemberian subsidi dapat dikaitkan dengan ukuran kinerja yang mudah dipantau sehingga apakah program efektif mudah di ketahui; dan proses administrasi dan pemantauan yang diperlukan seharusnya tidak besar bebannya mengingat kelemahan lembaga pelaksana dan SDM yang bersangkutan. Yang lebih penting lagi jangan sampai menjalankan program populer atau demi rakyat, akhirnya tidak mengena kepada target group, merugikan pemerintah dan menganggu peraturan prudential perbankan.


Dengan pertimbangan tersebut, maka melihat kepada pengalaman lalu dan mencoba memahami secara realistik keadaan kita pada saat ini, berbagai pertanyaan timbul. Pertama adalah insentif untuk penyalahgunaan besar bila dana diperoleh dengan 8,5% sampai dengan 30% pada saat bunga deposito berkisar 50-55%. Kedua jika rata-rata pinjaman adalah Rp. 100 juta maka diperlukan 108 miyar pendamping dan proses administrasi pinjaman yang harus dilakukan. Ketiga apakah bank penyalur memperoleh dana dari BI dan hanya bertindak sebagai penyalur, atau mereka juga diwajibkan membayar bunga terhadap sebagian dair dana tersebut? Dan jika bank melakukan pinjaman, bagaimana pinjaman itu dihitung sebagai pengaruh terhadap CAR dan BPMK, dan jika diberi kelonggaran supaya bank mau melakukan pinjaman tersebut, berapa lama kelonggaran tersebut diberikan, Kelonggaran dapat diberikan dalam keadaan "krisis" tetapi harus jelas ada deadline dimana kelonggaran itu tidak berlaku lagi untuk mencegah perilaku yang tidak prudential. Keempat adalah jika dana tersebut bersumber dari APBN, maka dampak terhadap disiplin fiskal perlu diperhatikan. Jumlah Rp. 10 trilyun sudah merupakan seperdelapan dari jumlah defisit 8.5% dari PDB atau kurang lebih Rp. 80 trilyun yang menjadi target tahun fiskal ini. 

Selanjutnya >
Menu Utama
Home
Adi Harsono
Ali Khomsan
Eddy Satriya
Hadi Soesastro
J Soedradjad D.
Jack M. Niles
Mari Pangestu
Mohammad Sadli
Myra Sidharta
Saparinah Sadli
Setyanto P. Santosa
Shanti L.P.
Tanri Abeng
Lain-lain
Katalog
Artikel
Biografi
Artikel/Info Terkait
© Copyright 2005, Pacific Link

Go to the www.pacfiic.net.id Kumpulan Artikel BIOGRAFI