Rabu, 07 Januari 2009
Artikel Terkini
Artikel Populer
Apakah Perjanjian Dengan GAM Mengandung Bahaya? PDF Cetak
Penilaian pengunjung: / 18
JelekBagus sekali 
Ditulis oleh (*)Omar Halim   
Selasa, 16 Agustus 2005
Beberapa hari yang lalu dikolom Kompas yang sama, berdasarkan atas pengalaman yang lalu, saya mengutarakan keprihatinan mengenai apakah GAM mau melepaskan tujuan untuk merdeka dari NKRI. Ternyata dalam perjanjian yang baru ditandatangani ini, tidak ada pernyataan GAM secara eksplisit bahwa mereka memang sudah berubah tujuan. Selanjutnya, sesudah membaca perjanjian antara Pemerintah RI dan GAM ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang menjadikan keprihatinan bertambah.
Pertama, “pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan pejabat-pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009” (1.2.3) dan “dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya” (1.2.2). Apakah ini berarti anggota GAM yang akan diberi amnesti selambat-lambatnya 15 hari dari penandatangan Nota Kesepahaman (3.1.1) bisa dicalonkan untuk kedudukan-kedudukan Kepala Pemerintah Aceh dan jabatan-jabatan tinggi lainnya?

Selanjutnya, “kebijakan-kebijakan administratif  yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh” (1.1.2.d) dan “pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi harus mendapatkan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. Penerimaan (rekruitmen) dan pelatihan anggota kepolisian organik dan penuntut umum akan dilakukan dengan berkonsultasi dan atas persetujuan Kepala Pemerintah Aceh, sesuai dengan standar nasional yang berlaku” (1.4.4). Apa ini tidak berarti Pemerintah Daerah Aceh akan mempunyai hak veto atas kebijakan Pemerintah RI mengenai Aceh? Demikian pula, “Aceh berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia)” (1.3.1). Bagaimana mungkin satu Propinsi menentukan kebijakan moneter sendiri dan bagaimana ini akan mempengaruhi dampak dari kebijakan yang ditentukan oleh Pemerintah Nasional?

Kedua, “Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik local, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut” (1.2.1). Ini berarti selambat-lambatnya pada akhir tahun 2006, GAM akan secara resmi mempunyai partai politik untuk memperebutkan kedudukan-kedudukan di DPRD Aceh. Sebagaimana saya katakan ditulisan yang lalu, dipandang secara politis, apa tidak menarik sekali bagi rakyat Aceh untuk memilih wakil-wakil mereka yang dicalonkan oleh satu partai politik lokal, apalagi jika kinerja partai-partai yang sekarang ada tidak memadai?

Selanjutnya, “keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh” (1.1.2.c) dan “persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh” (1.1.2.b). Apakah ini, dan yang disebut diatas, tidak berarti bahwa otonomi Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam seperti satu negara bagian didalam satu negara federal?

Tetapi “sampai tahun 2009 legislatif (DPRD) Aceh tidak berkewenangan untuk mengesahkan peraturan perundang-undangan apapun tanpa persetujuan Kepala Pemerintah Aceh” (1.2.4). Apakah ini tidak berarti bahwa dari 2006, pada waktu mana seorang pemimpin Aceh yang baru dipilih oleh rakyat, sampai dengan 2009, pada waktu mana anggota-anggota DPRD baru terpilih, tidak diperbolehkan berlakunya sisim check and balances yang layak disatu sistim demokrasi?

Ketiga, “nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh legislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan datang” (1.1.3) dan “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne” (1.1.5). Bersama ini Kanun Aceh (1.1.6) dan kedudukan Wali Nanggroe (1.1.7) akan dibangkitkan lagi. Apa semua ini tidak akan menjadikan Aceh satu propinsi yang berlainan sekali dari propinsi-propinsi yang lain di Indonesia?

Keempat, dalam proses perlucutan dan pemusnaan senjata GAM, “GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota kegiatan GAM dengan bantuan Misi Monitoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata” (4.3) walaupun “Pemerintah RI akan menyediakan tempat-tempat pengumpulan senjata dan mendukung tim-tim pengumpul senjata bergerak (mobile team) bekerjasama dengan GAM” (5.9). Tidak jelas apakah GAM akan menyerahkan senjata mereka kepada AMM dengan disaksikan oleh Pemerintah RI atau tidak. Untuk penyerahan senjata kepada tim yang berkeliling, pastinya anggota-anggota Pemerintah RI akan hadir. Tapi bagaimana dengan ditempat- tempat pengumpulan senjata yang tetap? Siapa yang akan memusnakan senjata GAM sesudah senjata-senjata tersebut diserahkan?
Apakah ada dasar untuk Pemerintah RI menilai apakah jumlah dan jenis senjata yang dideklarasikan oleh GAM itu tidak terlalu rendah? Didasarkan atas pengakuan mereka sendiri bahwa mereka akan “melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya” (4.2), apakah 1 senjata untuk 3.6 orang tidak terlalu rendah? Dan bagaimana dengan keadaan senjata-senjata itu yang akan diserahkan? Apakah senjata-senjata tersebut masih operasionil? Apakah Pemerintah RI diberi wewenang untuk mencegah dimasukkannya senjata dari luar?
Selain itu, kita harus ingat bahwa proses perlucutan senjata GAM harus dimulai pada tanggal 15 September 2005 – hanya satu bulan dari sekarang. Diharapkan bahwa AMM akan jauh lebih kompeten dalam menentukan lokasi dari tempat-tempat pengumpulan senjata dalam waktu yang singkat ini, yang seharusnya relatif dekat dengan lokasi serdadu-serdadu GAM, dan ini kecenderungannya adalah untuk dirahasiakan.
Kelima, “dalam kasus-kasus dimana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan diatas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak” (6.1.c). Karena Pemerintah RI adalah Pemerintah yang berdaulat penuh di NAD, kenapa CMI diberi wewenang yang begitu besar sehingga keputusannya bisa mengikat posisi Pemerintah RI? Dimisi-misi PBB yang menangani konflik internal, misalnya di Somalia, dimana yang bersengketa adalah milisi-milisi yang tidak mempunyai kedaulatan kecuali dikawasan mereka masing-masing, mereka bisa dianggap berkedudukan setara. Dalam hal yang demikian-pun misi PBB, yang menjadi fasilitator atau mediator, biasanya tidak mempunyai wewenang yang sebesar itu. Di Namibia, ditahun 1989-1990, dimana Pak Ahtisaari yang menjadi kepala misi pemeliharaan perdamaian PBB waktu proses dekolonisasi Namibia dari Afrika Selatan Apartheid, tidak mempunyai kekuasaan demikian karena Pemerintah kolonial Afrika Selatan tidak menerimanya.
Apa kesimpulan yang dapat ditarik dari pertanyaan-pertanyaan ini? Banyak yang bisa setuju bahwa harapan GAM adalah untuk bisa merebut pimpinan Pemerintah Daerah di Propinsi NAD dalam tahun 2006. Sementara ini, DPRD NAD yang sekarang ini tidak diperbolehkan untuk mengambil keputusan tanpa persetujuan Kepala Pemerintah Daerah NAD yang akan terpilih ditahun 2006 itu, sedangkan kebijakan-kebijakan Pemerintah RI juga harus disetujui oleh Kepada Pemerintah Daerah NAD. Selanjutnya, dalam waktu 12-18 bulan, partai politik lokal yang dibentuk GAM akan didirikan dan mulai berkampanye untuk pemilihan DPRD NAD pada tahun 2009. Kecuali jika kinerja partai-partai politik nasional yang sekarang ada di NAD bisa ditingkatkan tinggi sekali, bisa dibayangkan partai politk GAM akan menguasai DPRD NAD ditahun 2009. Hasil ini tidak bertentangan dengan sistim demokrasi kita karena anggota-anggota GAM, sebagai warganegara Indonesia dan bekerja dalam kerangka NKRI, mempunyai wewenang penuh untuk membuat kontribusi sepenuhnya pada negara dan bangsa. Jika proses ini berhenti disini, usaha Pemerintah RI untuk mencapai perdamaian yang abadi di Aceh bisa dikatakan sangat berhasil.

(*)Pengamat politik dan rekonsiliasi nasional.

Sumber: Email yang dikirim dari Prof. M. Sadli dengan subject: "Tulisan Omar Halim mengenai Perjanjian Aceh" tanggal 16 Aug 2005 08:14:53.
< Sebelumnya
Menu Utama
Home
Adi Harsono
Ali Khomsan
Eddy Satriya
Hadi Soesastro
J Soedradjad D.
Jack M. Niles
Mari Pangestu
Mohammad Sadli
Myra Sidharta
Saparinah Sadli
Setyanto P. Santosa
Shanti L.P.
Tanri Abeng
Lain-lain
Katalog
Artikel
Biografi
Arsip Lama
CPF Luhulima
Desi Anwar
Hadi Soesastro
Iwan Jaya Azis
Jafar Basri
M. Sadli
Mira Sidharta
Sri Mulyani Indrawati
- - - - - - -
Bulletin Kadin
Yay. Padi & Kapas
Artikel/Info Terkait
© Copyright 2005, Pacific Link

Go to the www.pacfiic.net.id Kumpulan Artikel BIOGRAFI