|
PRIVATISASI : PENERAPAN NASIONALISME PENGELOLAAN BUMN |
|
|
|
Ditulis oleh Setyanto P. Santosa
|
|
Senin, 13 Agustus 2007 |
Para pendiri bangsa telah menyadari sejak awal bahwa Indonesia sebagai kolektivitas politik tidak memiliki modal yang cukup untuk melaksanakan pembangunan ekonomi, sehingga ditampung dalam pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 2 yang menyatakan: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”, Secara eksplisit ayat ini menyatakan bahwa Negara akan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi. Selama pasal 33 UUD 1945 masih tercantum dalam konsitusi maka selama itu pula keterlibatan pemerintah (termasuk BUMN) dalam perekonomian Indonesia masih tetap diperlukan.
Lebih lengkap mengenai artikel ini silahkan download disini (format pdf). |