|
MENYOAL KONVERSI MINYAK TANAH KE BAHAN BAKAR GAS |
|
|
|
Ditulis oleh Eddy Satriya
|
|
Selasa, 06 Maret 2007 |
(Telah diterbitkan dalam Downstream Indonesia Edisi Feb 2007)
Subsidi energi, baik listrik maupun BBM, telah menjadi momok menakutkan bagi pengambil keputusan di Republik Indonesia ini. Pemerintah dipusingkan bukan hanya oleh rumitnya merancang pembangunan dan menentukan prioritas dalam penyusunan RAPBN, tetapi juga dengan besarnya subsidi – terutama BBM – yang harus ditanggung setiap tahun. Karena itulah, pemerintah bersama DPR telah bersepakat untuk menghapuskan subsidi BBM secara bertahap seperti tertuang dalam UU No. 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Meskipun demikian, subsidi minyak tanah dikecualikan. Dengan kata lain, meski telah menerapkan harga pasar untuk bensin dan solar, pemerintah masih mensubsidi minyak tanah untuk keperluan masyarakat berpendapatan rendah dan industri kecil.
Namun subsidi minyak tanah dalam dua tahun terakhir masih terasa
memberatkan karena besarnya volume yang harus disubsidi, seiring dengan
berbagai krisis dan transisi yang terjadi dalam managemen energi
nasional. Kondisi ini diperberat pula dengan bertahannya harga minyak
dunia pada kisaran USD 50-60 per barel. Karena itu, langkah pemerintah
untuk melakukan konversi penggunaan minyak tanah kepada bahan bakar gas
dalam bentuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) bisa dianggap sebagai salah
satu terobosan penting dalam mengatasi rancunya pengembangan dan
pemanfaatan energi, sekaligus mengurangi tekanan terhadap RAPBN.
Dari
berbagai sumber diketahui bahwa pemerintah berencana untuk mengkonversi
penggunaan sekitar 5,2 juta kilo liter minyak tanah kepada penggunaan
3,5 juta ton LPG hingga tahun 2010 mendatang yang dimulai dengan 1 juta
kilo liter minyak tanah pada tahun 2007 (detik.com, 19/1/07). Langkah
ini bisa dipahami cukup strategis mengingat setelah penghapusan subsidi
bensin dan solar, permintaan akan minyak tanah tidak memperlihatkan
penurunan. Karena itu, salah satu jalan yang bisa dilakukan adalah
dengan mengurangi pemakaian minyak tanah. Sayangnya, rencana
konversi kepada LPG ini terasa mendadak dan tidak terencana secara
komprehensif. Tak heran berbagai masalah dalam pelaksanaannya muncul
seakan tiada henti. Mulai dari ribut-ribut tender kompor gas yang
dilakukan oleh Kantor Menteri Koperasi dan UKM, belum jelasnya sumber
pendanaan dan besarnya subsidi yang mencapai ratusan milyar Rupiah,
rendahnya sosialisasi kepada masyarakat yang justru sedang giat-giatnya
memproduksi kompor murah berbahan bakar briket sesuai program
pemerintah sebelumnya, ketidaksiapan infrastruktur seperti stasiun
pengisian dan depot LPG, hingga kaburnya kriteria pemilihan lokasi uji
coba dan kelompok masyarakat penerima kompor dan tabung gas gratis.
Belum
habis berbagai kontroveri tersebut, muncul pula masalah lain dalam
proses tender kompor gas. Yaitu adanya aturan baru dimana kompor gas
harus memiliki dua tungku. Padahal peserta tender sebelumnya telah
mengantisipasi dan diminta menyiapkan penawaran hanya satu tungku
sesuai aturan dari Departemen Perindustrian (Kompas, 3/2/07). ***
Lalu bagaimana langkah ke depan? Tidak
semua rencana baik bisa berjalan mulus. Apalagi dalam era demokrasi
yang penuh transisi. Berbagai niat dan semangat untuk mengukir sejarah
tidak cukup hanya dibekali upaya biasa, tapi juga menuntut perjuangan
ekstra dan kerjasama. Itulah salah satu kaedah proses perencanaan saat
ini. Karena itu demi kelangsungan program konversi yang bertujuan baik,
maka proses perencanaan dan program pelaksanaannya sebaiknya dibenahi
dari sekarang sebelum mengalami kegagalan atau menciptakan dampak yang
lebih buruk. Ada dua masalah utama yang perlu pemikiran ulang.
Pertama, dampak penghapusan subsidi untuk bensin dan solar kelihatannya
luput dari perhatian pemikir negeri ini. Anjuran kiai dan puluhan
cendekiawan Indonesia dengan berbagai iklannya di media cetak dan media
elektronik untuk bersabar menghadapi “penyesuaian” harga BBM ternyata
tidak mangkus.
Himpitan dan kesulitan ekonomi yang dihadapi
masyarakat miskin seperti nelayan di pesisir dan penduduk yang hidup
didaerah sungai seperti di Jambi, Sumatera Selatan, sebagian Jawa, dan
sebagian besar Kalimantan, menuntut kreativitas agar bisa bertahan
hidup. Mahalnya solar untuk melaut telah memaksa nelayan memodifikasi
ribuan mesin kapal agar tetap bisa dioplos dengan minyak tanah supaya
ekonomis, meski harus mengganti beberapa onderdil secara berkala.
Sedangkan bagi rakyat pengguna transportasi sungai, mesin tempel perahu
mereka juga harus direkayasa agar bisa menggunakan minyak tanah yang
lebih murah. Meski secara ekonomi terjadi pengurangan subsidi untuk
bensin dan solar, namun secara nasional penggunaan dan permintaan
minyak tanah bukannya menurun. Malah sebaliknya, permintaan naik
berlipat-lipat yang tercermin dengan banyaknya antrian minyak tanah
disepanjang tahun 2005 dan 2006 di seluruh wilayah nusantara, termasuk
di ibukota Jakarta. Hal ini telah diperburuk pula oleh ulah spekulan,
pengoplos, dan buruknya distribusi Pertamina.
Kedua, apabila
pemerintah masih akan terus melakukan konversi minyak tanah dengan
berbagai kondisi makro seperti di atas, maka pelaksanaannya menuntut
pembenahan. Koordinasi menjadi kata kunci. Demikian pula, harus jelas
institusi penanggung jawab program utama (executing agency) dan
institusi pelaksana untuk setiap sub program (implementing agency).
Saat ini peran, fungsi dan tugas masing-masing institusi yang terlibat
masih rancu. Setidaknya ada beberapa institusi yang terlibat, antara
lain: Departemen ESDM, PT. Pertamina, BPH Migas, Depertemen
Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Usaha (swasta), LSM,
dan Pemerintah Daerah. Menjadi penting untuk meluruskan peran dan tugas
masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih dan saling tuding.
Untuk
mewujudkan kerjasama dan koordinasi yang baik antar instansi sudah
sepantasnya dibetuk Tim Terpadu untuk melaksanakan program konversi
ini. Mengingat jumlah masyarakat miskin yang terus bertambah, maka
sangat diperlukan kecermatan dalam menentukan lapisan masyarakat yang
akan menjadi sasaran konversi ini. Untuk skala nasional tentu saja
tingkat kesulitannya akan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan skala
uji coba yang sekarang sedang dilaksanakan di beberapa kecamatan di
wilayah DKI Jaya dan Tangerang. ***
Konversi penggunaan minyak
tanah memang harus dilaksanakan secara berkesinambungan mengingat masih
tingginya permintaan dan ketergantungan nasional terhadap BBM. Program
ini harus berkelanjutan dan tidak bisa sporadis mengingat pemerintah
masih kesulitan menaikkan produksi minyak ketingkat 1,3 juta barel per
hari, sementara penggunaan bahan bakar gas dan batu bara masih
terkendala oleh infrastruktur.
Penggantian jutaan kompor minyak
tanah menjadi kompor gas tentu memerlukan biaya cukup besar. Apalagi
jika itu akan diberikan secara cuma-cuma. Untuk jangka panjang strategi
pembiayaan mutlak harus dipikirkan. Diusulkan agar biaya konversi
pemakaian minyak tanah ini bisa diambilkan dari berbagai retribusi dan
pendapatan negara bukan pajak lainnya (PNBP) yang jumlahnya cukup besar
di sektor Migas. Sedangkan pengelolaanya dalam jangka panjang bisa saja
di embankan kepada badan usaha tertentu atau dikembalikan ke Pertamina
dengan menggunakan pola Public Service Obligation sehingga mengurangi
rantai birokrasi dan dapat meringankan beban pemerintah ditengah
keterbatasan sumber daya manusia yang ada saat ini.
Sebagai penutup
tidak kalah pentingnya adalah program sosialisasi kepada masyarakat
agar dapat mensukseskan program ini. Karena itu ukuran tabung gas dan
kepastian rancangan kompor hendaklah dibuat sedemikian rupa sehingga
memang sesuai dengan kebutuhan mereka. Khusus untuk ukuran tabung gas,
kiranya perlu dipikirkan ulang secara seksama, hingga tidak terjadi
salah persepsi nantinya bagi sebagian masyarakat miskin yang tentu juga
memiliki tingkat pendidikan yang agak terbatas dibandingkan dengan
masyarakat luas lainnya. Kedua hal ini sangat perlu diperhatikan untuk
menghindarkan berbagai masalah sosial yang belum diantisipasi
pemerintah pada saat ini. |
|
|